Perpanjangan pajak STNK menjadi hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap tahun. Dalam membayar pajak, pastinya butuh melengkapi beberapa dokumen pendukung. Tujuannya, untuk memastikan keabsahan data di STNK sesuai dengan yang ada di KTP dan BPKB.
Cara perpanjangan STNK ada 2 macam, yakni perpanjangan tahunan (bayar pajak) dan perpanjangan 5 tahunan (ganti plat nomor). Sebelum era digital, setiap proses perpanjangan STNK ini kita ke kantor SAMSAT. Prosesnya tidak rumit namun memakan waktu yang lama karena antrian pembayar pajak cukup panjang.
Namun di zaman serba digital seperti sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Alternatif bayar pajak kendaraan bermotor makin banyak pilihan, ini membuat Carmudian jadi fleksibel. Kalian bisa bayar pajak kendaraan melalui layanan drive thru di SAMSAT atau bahkan via online.
Namun demikian, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan saat perpanjang pajak STNK baik via online atau offline. Bila salah satu dokumen tidak dilengkapi, biasanya petugas akan menolak proses administrasi. Akibatnya, pajak kendaraan urung terbayar dan STNK pun mati karena telah jatuh tempo.
Biasanya, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli. Pemilik kendaraan mungkin memegang KTP dan STNK asli di dompet, namun tidak semua menyimpan BPKB. Untuk kendaraan dinas plat merah atau kendaraan kredit, maka BPKB disimpan oleh instansi bersangkutan.
Bila sudah begini, kamu pasti perlu datang kepada leasing untuk meminjam BPKB apabila kendaraan belum lunas. Sebagian leasing kadang hanya memberi surat keterangan pengganti BPKB dan fotokopi yang sudah dilegalisir apabila kredit kendaraan belum lunas.
Sempat disinggung di atas, pembayaran pajak kendaraan di kantor SAMSAT baik itu di loket atau jalur drive thru harus membawa BPKB asli. Namun, bagaimana jika BPKB itu masih di leasing, ‘disekolahkan’, atau kamu dan kendaraan berada di luar kota yang tidak bawa BPKB?
Belum lagi, instansi pemerintah atau swasta juga biasanya akan menahan BPKB kendaraan dinas mereka. Kalau pajak sudah ditanggung kantor sih bagus, tapi akan repot bila pajak ditanggung oleh orang yang diserahi mobil tersebut.
Bila kondisinya BPKB ditahan leasing atau sedang berada di luar kota, manfaatkan jalur bayar pajak via online. Perpanjang STNK melalui online ini hanya butuh KTP asli dan STNK asli. Proses pembayaran bisa dilakukan via transfer bank dan kita kemudian datang ke SAMSAT hanya untuk mencetak lembar pajak baru dan stempel legalisir STNK.
Pembayaran melalui SAMSAT online cukup memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK. Kendaraan yang bisa melakukan pembayaran pajak via online adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server SAMSAT. Selain itu, data pemilik rekening yang digunakan untuk membayar pajak juga harus sama dengan yang di KTP dan STNK.
Bila data pemilik rekening yang digunakan berbeda dengan KTP pemilik kendaraan, maka pembayaran pajak tidak bisa diteruskan. Kamu tidak bisa membayari pajak kendaraan atas nama orang lain atau menumpang rekening orang lain untuk membayari pajak kendaraan milikmu.
Manfaatkan Layanan e-SAMSAT
Layanan e-Samsat DKI Jakarta sudah bisa dilakukan melalui transfer di beberapa ATM. SAMSAT DKI Jakarta telah bekerja sama dengan beberapa bank antara lain Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin.
Beberapa SAMSAT lain juga telah menyediakan pembayaran pajak kendaraan lewat online. Pertama, kamu harus mendaftar terlebih dahulu melalui web e-SAMSAT sesuai provinsi asal KTP. Berikut ini daftar situs e-Samsat tiap-tiap provinsi:
>>Nangroe Aceh Darusalam dengan alamat: http://esamsataceh.com
>>DKI Jakarta dengan alamat : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
>>Jawa Barat dengan alamat : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
>>Jawa Tengah dengan alamat : http://dppad.jatengprov.go.id/
>>Jawa Timur dengan alamat : http://www.esamsat.jatimprov.go.id/
Cara Pembayaran Lewat Transfer ATM
Untuk transaksi pajak kendaraan bermotor lewat ATM, berikut langkah untuk pembayarannya:
>>Kunjungi mesin ATM terdekat
>>Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
>>Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
>>Pilih menu “e-Samsat”
>>Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
>>Bayar PKB
>>Simpan struk pembayaran lewat ATM
Cara lain membayar perpanjang STNK di ATM, kamu perlu melakukan verifikasi data untuk pembayaran pajak kendaraan melalui web e-SAMSAT sebagai berikut:
>>Masuk ke portal http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki
>>Masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
>>Bayar ke ATM mengikuti langkah yang dijelaskan pada web e-SAMSAT
>>Simpan struk pembayaran PKB Anda
Perpanjang STNK Via Jaringan Minimarket
Perpanjang STNK alias bayar pajak tahunan pun kian mudah karena bisa dilakukan melalui retail minimarket Indomaret. Langkah ini hanya tersedia di beberapa provinsi, salah satunya Jawa Timur untuk pembayaran pajak kendaraan melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Dengan adanya 16.000 gerai Indomaret yang tersedia di seluruh Indonesia, maka semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi di mana pun.
Pembayaran pajak via ATM atau Indomaret ini dilakukan dengan harapan dapat terhindar dari percaloan yang marak terjadi di kantor SAMSAT. Hal ini juga menghilangkan korupsi penerimaan pajak. Tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak dan juga ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan.
Cara bayar pajak via minimarket Indomaret:
>>Datang ke Indomaret terdekat dengan membawa STNK asli motor atau mobil yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP pemilik.
>>Kasir akan menanyakan data diri, mulai dari nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor HP wajib pajak
>>Setelah data lengkap, kemudian muncul nominal pajak yang harus dibayarkan. Pemilik kendaraan lantas tinggal menyetorkan uang sebesar pajak yang harus dibayar ke kasir Indomaret.
>>Wajib pajak akan menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification).
>>Klik SMS bitly tadi, maka akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR code). Ini menjadi tanda bukti pelunasan pajak kendaraan dan bukti pengesahan STNK yang bisa disimpan atau dicetak.
Lembar atau QR Code ini membuat pemilik kendaraan tidak tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Print out e-TBPKP ini sah di kepolisian sekalipun mencetak sendiri di rumah.
Adanya print out e-TBPKP ini sebenarnya sudah cukup membuktikan bila perpanjang STNK sudah dilakukan. Namun, alangkah baiknya bila kamu tetap ke SAMSAT untuk melakukan pengesahan STNK secara manual dengan membawa print out e-TBPKP tadi. Kadang pihak kepolisian hanya mau melihat pajak hidup atau tidak dengan melihat cap pengesahan di lembar STNK.
Pengambilan Lembar Pajak dan Pengesahan STNK
Apabila melakukan pembayaran melalui ATM, pemilik kendaraan akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK. Serahkan struk ini ke kantor SAMSAT terdekat, termasuk SAMSAT Keliling. Jangan lupa, bawa STNK asli dan KTP atau identitas diri yang berlaku untuk verifikasi data pemilik kendaraan oleh petugas.
Batas waktu penukaran struk pembayaran yaitu 30 hari setelah transfer dilakukan. Apabila tidak dilakukan pengesahaan STNK maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Kamu terpaksa harus membayar ulang di kantor SAMSAT berikut denda apabila waktu perpanjang STNK telah jatuh tempo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda berkomentar yang baik kami hargai, komentar spam langsung delete